Dua Area Parkir Liar di Kawasan SCBD Segera Ditertibkan
Area parkir liar di kawasan Sudirman Central Bussines District (SCBD), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, bakal ditertibkan personel gabungan Satpol PP dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Penertiban dilakukan menindaklanjuti keluhan masyarakat tentang praktik parki liar yang memicu kemacetan di kawasan ini.
Akan ditangan tim gabungan tingkat provinsi
Kasi Pengendalian dan Operasional LLAJ Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, Made Joni mengatakan, rencana penertiban parkir liar di kawasan SCBD ini sudah dibahas tim gabungan di kantor Satpol PP DKI, Senin (3/4) kemarin. Rencananya akan dilakukan rapat lanjutan untuk membahas pola penanganan di lapangan dan waktu pelaksanaannya.
"Terkait keluhan parkir liar akan ditangani
tim gabungan tingkat provinsi," ucap Made. Merina Sumringah Dagangannya Ludes Terjual di Bazar RamadanSementara, Manajer Operasional Unit Pengelola Perparkiran Kota Jakarta Selatan, Restuyono mengungkapkan, di kawasan SCBD ini terdapat empat titik area parkir kendaraan bermotor. Dua di antaranya resmi dikelola dan dibina unit yang dipimpinnya. Sedangkan dua titik lainnya dipastikan menjadi lokasi parkir liar yang dapat ditertibkan tim gabungan tingkat provinsi nantinya.
"Kita lakukan pembatasan agar dua lokasi binaan kami tidak turut ditertibkan," ujar Restu, Rabu (5/4).
Menurutnya, dua lokasi parkir di kawasan SCBD yang menjadi binaannya adalah di Jalan Tulodong Atas. Di jalan ini terdapat tiga lokasi parkir yang dikelola UP Perparkiran Jakarta Selatan dengan jumlah juru parkir resmi lima orang yang dibekali kartu identitas dan rompi berwarna biru dan kuning. Lokasi kedua ada di Jalan Taman Empu Sendok yang ditangani satu orang.
Sedangkan dua area parkir yang dinyatakan liar berada di Jalan Senopati Dalam 1 dan di Jalan Gunawarman. Dua lokasi ini sudah sering ditertibkan jajaran Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, namun sepertinya tidak membawa efek jera para pemilik kendaraan.
Staf Pusat Data dan Informasi Dinas Perhubungan DKI, Anggi menambahkan, kendaraan parkir di kawasan tersebut setiap harinya mulai pukul 07.00-19.00. Angka pasti kendaraan yang parkir belum dihitung namun dipastikan di atas 100 kendaraan.
"Ketua RT, RW, LMK dan Kelurahan sudah membantu menginformasikan kepada pengendara yang parkir di lokasi tersebut agar tidak memarkirkan kendaraannya lagi. Karena lokasi tersebut ilegal," tandas Anggi.